Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa permohonan perpanjangan cekal atas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 9 Tahun 1992. Sedangkan Undang-undang Keimigrasian yang baru, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2011 belum berlaku karena belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP).
“Mengapa dikabulkan dan tidak menggunakan Undang-undang yang baru (UU Nomor 6 Tahun 2011-red) karena PP-nya belum ada, masih dalam perumusan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Indra saat dihubungi, Senin (27/6/2011).
Dengan demikian, Indra menjelaskan, berdasarkan ketentuan peralihan dalam UU Keimigrasian yang baru, ketentuan dalam UU yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pihak Imigrasi menggunakan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1992 yang masih berlaku.
“Jelasnya, bunyi pasal dalam aturan peralihan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 143, bunyinya bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, peraturan pelaksana dari UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menuturkan, pihak Imigrasi saat ini dalam proses penyiapan Peraturan Pemerintah atas UU Keimigrasian yang baru. Pihaknya memiliki waktu selama satu tahun sejak UU ini diterbitkan.
Terkait perpanjangan cekal atas Yusril dan Hartono Tanoe dengan periode 1 tahun, Indra menegaskan, pihak Imigrasi hanya meneruskan permintaan Kejaksaan Agung. Sekalipun pihaknya memiliki kewenangan untuk menolak permohonan tersebut.
“Kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena permintaan dari Kejaksaan seperti itu, ya kita hanya melaksanakan saja. Karena kewenangan diperpanjang atau tidak itu kan di Kejaksaan Agung. Kewenangan kita hanya melaksanakan permintaan cekal dari lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Keputusan itu berdasarkan Nomor: KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.
Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.
“Surat cekalnya sudah melawan hukum karena undang-undang yang digunakan tidak berlaku,” paparnya.
Yusril menggugat Jaksa Agung di PTUN dengan surat bernomor 124/5/2011/PTUN-JKT. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri. |dtc|