Retaknya rumah tangga Adi Sucipto, 35, warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran ini, berbuntut panjang. Di saat menghadapi persidangan terkait perceraiannya, Adi harus berurusan dengan kepolisian terkait ulahnya terhadap si istri.
Dia tengah berurusan dengan petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Polres Malang karena dilaporkan istrinya, Rahayu, 33, dengan tuduhan penganiayaan, Sabtu (18/9). Penganiayaan itu terjadi di rumah Adi, Sabtu (18/9) siang, sewaktu Rahayu hendak mengambil anaknya. Saat itu Rahyu memaksa, sementara Adi sendiri juga bersikeras melarangnya, hingga akhirnya terjadi aksi dugaan kekerasan tersebut.
“Kasus itu sudah dilaporkan ke PPA. Namun pelakunya sendiri belum diperiksa,” kata AKP Hartoyo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Malang, Minggu (19/8).
Informasinya, kasus dugaan penganiayaan ini dipicu retaknya rumah tangga mereka. Mereka saat ini dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kepanjen. Penyebab perceraian sendiri, kabarnya, keduanya sama-sama punya kekasih gelap. Sejak gugatan perceraian yang diajukan Adi beberapa waktu lalu, mereka sudah pisah ranjang. Adi kembali tinggal di rumah orangtuanya, di Balearjo, Kecamatan Pagelaran. Sedang Rahayu tinggal bersama orangtuanya di Desa/Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Pada keputusan pengadilan kemarin, hak asuh anaknya, yang baru berusia 5 tahun itu diserahkan ibunya. Setelah hak asuh anaknya diserahkan istrinya, pelaku mendapat informasi kalau anaknya tak tinggal di Desa Sumbermanjing Wetan. Informasinya, anaknya tinggal bersama pria lain, di Desa/Kecamatan Gedangan. Disebut-sebut pria itu tak lain kekasihnya korban. Karena mendengar anaknya diasuh pria yang tak dikenalnya, pelaku jengkel. Tak lama kemudian, dia mengambil anaknya dari pria tersebut.
Beberapa hari kemudian, Rahayu datang ke rumah Adi dengan maksud mengambil anaknya karena beralasan akan disekolahkan di Desa Sumbermanjing Wetabn. Karena merasa istrinya tak bisa dipercaya untuk mengasuh anaknya, Adi tak memberikan.
Akhirnya, terjadi tengkar mulut. Pelaku emosi akibat terpancing sikap istrinya yang memaksa akan mengambil anaknya itu, sehingga berbuat kasar.
Perseteruan pasangan suami istri ini, juga sudah diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Balearjo, Pagelaran, H Ali Mawardi. Menurut Ali, pasangan ini memang sering cek cok, sebagaimana yang terjadi Sabtu itu. Hanya saja, biasanya perselisihan itu tidak berakhir penganiayaan.
“Setahu saya, nggak sampai terjadi pukul memukul. Cuma saja, sebelumnya mereka sudah ada masalah, sehingga sedikit saja ada masalah, maka berakhir seperti ini. Kalau dia (Adi) melarang istrinya membawa anaknya, ya nggak bisa disalahkan. Sebab dia ingin menyelamatkan anaknya. Masak anaknya, berada di rumah orang lain,” tutur H Ali Mawardi, Kepala Desa (Kades) Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Minggu (19/9).
Sumber: surya.co.id