Pertemuan negara-negara sepaham tentang GRTKF di Legian, Bali, berhasil menyatukan pandangan dalam rangka menghadapi perundingan berbasis teks lanjutan di Jenewa, Swiss.
Perundingan berbasis teks lanjutan itu akan berlangsung dalam pertemuan ke-19 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore/IGC GRTKF (Panitia Antar-pemerintah WIPO mengenai Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, red) pada 18-22/7/2011 akan datang.
Selain itu pertemuan juga mengantisipasi kemungkinan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik tahun 2012 untuk mengesahkan rancangan teks legal perlindungan GRTKF menjadi suatu instrumen hukum internasional, demikian seperti disampaikan Dody Kusumonegoro kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).
Sekadar diketahui, WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia adalah satu dari 16 badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang dibentuk untuk mendorong aktifitas kreatif dan meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Rekomendasi Bali
Hasil lainnya adalah suatu posisi bersama negara-negara sepaham dalam bentuk Bali Recommendation to Advance the Work of WIPO to Establish an International Legal Instrument(s) on the Effective Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions/Folklore (Rekomendasi Bali untuk Meningkatkan Kerja WIPO untuk Membangun Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Efektif GRTKF, red).
Rekomendasi Bali memuat 3 usulan kepada IGC WIPO ke-19 dan meminta Sidang Umum WIPO untuk: pertama, melaksanakan Konferensi Diplomatik di 2013 (dimundurkan setahun dari 2012 seperti dijadwalkan sebelumnya, red).
Kedua, memperbarui mandat IGC WIPO untuk meneruskan perundingan berbasis teks, guna mencapai kesepakatan mengenai instrumen hukum internasional bagi perlindungan GRTKF, yang akan disampaikan ke Konferensi Diplomatik di 2013.
Ketiga, melaksanakan pertemuan Sesi Khusus IGC dalam jumlah memadai sebagai tambahan 4 pertemuan regular IGC untuk memfasilitasi instrumen hukum.
3 Rumusan
Di samping itu juga dihasilkan 3 rumusan teks dari masing-masing pokja yaitu rancangan teks perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (TCE), Pengetahuan Tradisional (TK) dan Sumber Daya Genetik (GR) untuk dibahas lebih lanjut sebagai posisi bersama guna menghadapi pertemuan IGC ke-19.
Terkait isu TK dan TCE, Pertemuan Bali telah menghasilkan rancangan teks yang menjembatani perbedaan atas isu-isu sensitif di antara negara-negara sepaham. Khusus isu GR, pertemuan berhasil menyepakati rancangan teks perlindungan GR, yang diusulkan oleh Indonesia dan mendapat masukan positif dari beberapa negara sepaham.
Hal ini merupakan suatu kemajuan sangat berarti mengingat pembahasan GR di forum WIPO sejak lebih kurang 10 tahun sampai dengan IGC 18/5/2011 masih berupa rancangan Objectives and Principles (Dasar dan Tujuan, red).
Perkembangan ini mendapat apresiasi sangat tinggi dari negara-negara yang hadir karena menjadi terobosan dalam upaya mendorong perundingan di IGC.
Komitmen
Upaya perlindungan internasional terhadap GRTKF melalui penyelenggaraan LMCM II merupakan forum yang dinilai tepat bagi pelaksanaan diplomasi aktif Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pemilik GRTKF terbesar di dunia dan saat ini belum ada instrumen internasional untuk perlindungan efektif GRTKF.
Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi kegiatan negara-negara sepaham di masa-masa mendatang.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kemlu RI (27-30/6/2011) itu ditutup secara resmi oleh Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (30/6/2011).
Sekitar 80 peserta, pakar dan pengamat dari 17 negara sepaham di kawasan Asia, Afrika dan negara-negara Amerika Latin, serta 3 organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah telah ambil bagian dalam pertemuan. |dtc|