Pihak kepolisian masih memeriksa 15 orang perusuh saat sidang sengketa Pilkada Maluku di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Bila terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal perusakan, tetapi juga dijerat dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara.
“Apabila terbukti, pada mereka ini dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP perusakan bersama-sama terhadap barang, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan. Ini yang akan ditetapkan penyidik pada mereka yang terbukti nantinya,” jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Rikwanto mengatakan, saat ini 15 orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Polres Jakarta Pusat. Penyidik belum meningkatkan status hukum terhadap 15 orang tersebut.
“Sore nanti penyidik akan menetapkan status mereka apa jadi tersangka atau saksi,” ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, para pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Maluku mengamuk di ruang sidang utama di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Mereka mengamuk lantaran hakim menolak gugatan Pilkada ulang di Maluku.
Para pendukung yang menyaksikan keputusan hakim MK ini melalui layar monitor kemudian mengamuk dan merusak layar monitor di lobi. Selanjutnya terjadi dorong-dorongan dengan satpam hingga mereka merangsek masuk ke ruang sidang.
Di dalam ruang sidang, para pendukung yang kalah dalam Pilkada Maluku ini kemudian memecahkan kaca, melempar kursi pengunjung dan mikropon serta merubuhkan mimbar.
Saat itu, aparat mengamankan 4 orang di ruang sidang. Menjelang sore hingga malam, 11 orang lainnya ditangkap di sekitar Bundaran HI dan Wisma Nusantara. [dtc]