Para petinggi penegak hukum di tanah air berkumpul di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mereka bertemu untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait perlindungan untuk whistleblower.
Acara ini digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Selain para penegak hukum, penandatanganan nota kesepahaman juga akan dilakukan oleh pihak eksekusitf pemerintahan yakni Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Acara dijadwalkan akan dihadiri oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM), Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan), DR. Harifin A. Tumpa, SH.,MH (Ketua Mahkamah Agung), Basrief Arief (Jaksa Agung), Jenderal (Pol) Timur Pradopo (Kapolri), DR. Muhammad Busyro Muqoddas,SH.,MH (Ketua KPK), Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc. (Ketua Satgas PMH), dan Dr. Yunus Husein,SH.,LL.M (Ketua PPATK).
“Dalam penandatanganan kesepakatan ini, disepakati bahwa setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membanty aparat penegak hukum,” tutur Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di lokasi, Selasa (19/7/2011).
Abdul Haris juga mengatakan, UU no 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dalam memberikan perlindungan kepada pelapor. |dtc|