Tim keamanan gabungan dari jajaran Polri (Polres Kuningan, Brimob Cirebon dan Polda Jabar), TNI, serta Satpol PP masih berjaga-jaga pascabentrokan sejumlah jemaah Ahmadiyah dengan organisasi masyarakat non Ahmadiyah. Situasi dan kondisi di Desa Manislor, Kec.Jalaksana, Kab.Kuningan yang merupakan salahsatu pusat Ahmadiyah di Jawa Barat, Jumat (30/7) mulai kondusif.
Kapolres Kuningan AKBP Dra.Hj.Yoyoh Indayah, beserta ratusan jajarannya sejak Jumat pagi terus bersiap siaga di lokasi Manislor, bahkan Bupati Kuningan H.Aang Hamid Suganda beserta Wabup H. Momon Rochmana turut salat Jumat bersama masyarakat Manislor di Masjid Al-Huda. Sedangkan warga Ahmadiyah melakukan salat di Masjid An-Nur sekitar 200 meter dari Masjid A-Huda.
Sebelumnya sempat tersiar isu akan terjadi pengerahan massa yang lebih besar setelah salat Jumat. Namun, hal itu tidak terjadi bahkan penduduk setempat tampak lebih kondusif. Warga sekitar Desa Manislor, pada Jumat pagi hingga sore tampak seperti biasa melakukan aktifitas sehari-hari, kendati ada beberapa orang yang kumpul-kumpul di depan rumahnya maupun di depan Masjid An-Nur.
Bupati Kuningan H.Aang Hamid Suganda didampingi Kabag Humas Pemkab Kuningan Drs. Yudi Nugraha, pada Jumat petang kembali memantau perkembangan di Manislor. “Pak Bupati beserta MUI, tokoh agama dan sejumlah ormas Islam menggunakan satu bis pada awal Agustus berencana menemui pemerintah pusat di Jakarta, guna menjelaskan persoalan yang terjadi di Manislor,” kata Yudi.
Seperti ditegaskan Bupati Kuningan H.Aang Hamid Suganda, pihaknya berjanji sebelum bulan Puasa bersama alim ulama dan tokoh Islam di Kuningan akan datang ke Jakarta menemui Menteri Agama, Kejaksaan Agung maupun Menteri Dalam Negeri guna mencari langkah-langkah solusinya soal jemaat Ahmadiyah.
“Bentrokan ini selalu terjadi setiap tahun menjelang Ramadhan, tapi masalah ini belum bisa diselesaikan. Terus terang ini cukup berat bagi kami, karena persoalan ini bukan lagi urusan daerah tapi merupakan urusan pemerintah pusat,” paparnya.
Ketua MUI Kab.Kuningan Drs.KH. Hafidin Achmad, menegaskan, Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS-VII/MUI/15/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang aliran Ahmadiyah, sudah jelas memutuskan dan menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). “MUI masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali kepada jalan yang benar yakni ajaran Islam seutuhnya. Jika mereka memaksa ingin mendirikan agama sendiri, silakan asalkan tidak membawa nama Islam,” tegas Hafidin.
sumber: lodaya.web.id