Jamaluddin Rustam selaku Penasehat Hukum, Jonanis Amping Situru berharap ke majelis hakim Masud, Janperson Sinaga dan Tardi untuk memindahkan atau mengalihkan persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran APBD Tana Toraja Tahun anggaran 2004-2005 ke Pengadilan Negeri Makale.
Alasan Jamaluddin Rustam, karena lokasi kejadian atau locus delicti perkara ada di Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Hal tersebut diungkapkan Jamaluddin Rustam bersama Faisal Silenang saat membacakan eksepsi atau tanggapan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (21/9).
Jamaluddin menyatakan, dakwaan jaksa Lakanna dan M Yusuf tidak jelas. Soalnya, sejak awal kasus diproses penyidikan dan penuntutan, seharusnya penyidik mendapat izin pemeriksaan dari presiden.
Ia juga mengatakan, uraian dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan kabur karena seharusnya ada tiga pihak yang berperan yakni Amping, Palino Popang dan Palimbong tetapi kenyataannya dalam dakwaan hanya menyatakan kalau kerugian negara ditimbulkan hanya dari terdakwa Amping Situru.
Apalagi anggaran itu sudah dikembalikan oleh anggota dewan, termasuk hasil audit BPKP seharusnya anggaran Rp 1,6 miliar dipertanggungjawabkan oleh seluruh anggota DPRD Tana Toraja.
“Seharusnya penyidik mentersangkakan seluruh anggota dewan yang jumlahnya 40 orang. Mereka menerima dan menikmati uang itu,” katanya. Majels hakim dipimpin Tardi menunda persidangan hingga 28 September untuk mendengarkan jawaban dari jaksa atas eksekpsi terdakwa.
Tak Hadir Pelantikan Bupati
Sementara itu, Johanis Amping Situru bakal tak hadir dalam pelantikan Bupati Tana Toraja periode 2010-2015, Theofilus Allorerung berpasangan Adelheid Sosang yang dihelat 27 September di Makale.
Alasannya, hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara Amping belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Ketua PN Makassar Makksau kepada wartawan, Selasa (21/9) mengatakan, penangguhan penahanan ada ditangan majelis hakim. ” Semuanya tergantung dari majelisnya,” jelas Makkasau.
Saat sidang Amping berlangsung, Makksau menerima puluhan pendemo mengatasnamakan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi. Mereka mendesak pengadilan untuk mengadili pelaku korupsi tanpa pandang bulu dan mendesak pengadilan tidak kompromi dengan terdakwa korupsi.
Sumber: beritakotamakassar.com