Menghadapi pengemis dadakan yang membludak di Kota Pontianak, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai bersiaga. Mereka akan melaksanakan pengawasan intensif pada lokasi yang sering menjadi tempat mangkal pengemis. Hal tersebut dikemukakan Rachmad Suprayetno, kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, kemarin di ruang kerjanya. Menurut dia, pengemis yang berkeliaran memanfaatkan masa Ramadan atau menjelang lebaran tetap dikenakan sanksi. Sanksi tidak akan jauh berbeda dengan mereka yang ditertibkan pada hari biasa. “Setiap pengemis yang terjaring dalam penertiban bakal dikenakan sanksi. Sanksi semua sama, tidak terkecuali,” kata Rachmad.
Bahkan Satpol PP bakal berkoordinasi dengan para pengurus masjid untuk memantau keberadaan pengemis mendekati lebaran. Ini mengingat area masjid sering dipenuhi kalangan pengemis yang memanfaatkan momentum lebaran. “Toleransi tidak akan diberikan bagi pengemis, jika kedapatan beroperasi di masjid. Tetap akan diamankan. Sebab, sering pengemis beraksi di Kota Pontianak gerakannya terorganisir serta merupakan eksodus dari provinsi lain,” ujar Rachmad. Untuk mengurangi keberadaan pengemis, dia mengimbau agar masyarakat tidak memberi mereka saat berjumpa di perempatan atau di tempat lain. Masyarakat diminta untuk menginformasikan kepada mereka, bila menemukan lokasi penampungan pengemis di kota Pontianak.
Menghadapi pengemis mendekati masa lebaran, meski belum mendapat instruksi resmi dari Wali Kota Pontianak, Rachmad mengatakan bahwa pihaknya tetap memperhatikan masalah yang terus bergulir setiap tahun yakni membludaknya pengemis. “Siaga menghadapi pengemis telah menjadi prioritas Sat Pol PP. Intinya patroli personel terus ditingkatkan. Ruang pengemis akan dipersempit. Upaya penertiban tidak akan berhenti. Menjelang lebaran frukensinya akan meningkat. Untuk pengemis yang terjaring bila berasal dari luar akan dipulangkan ke daerah asal,” janji Rachmad. Selain itu, Rachmad memperingatkan segelintir oknum, agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjadi penampung pengemis. Terlebih menjelang lebaran. “Bila terbukti bersalah secara nyata dan sah melakukan penampungan akan ditindak tegas. Dan langsung diajukan ke pengadilan,” ancam Rachmad.
Sumber: pontianakpost.com