Kasus dugaan pencurian dan penjarahan di kantin PT PLN Rayon Bukittinggi Jalan Sudirman, Rabu (11/08/2010) lalu sepertinya menemui titik terang. Asisten 3 Setko Bukittinggi Melfi Abra didampingi Kepala Kantor Pol PP Zulfider atas nama Pemko Bukittinggi secara terbuka meminta maaf kepada pengelola kantin Zakno (54) dan Jumiati (45), sore kemarin (18/08/2010). Namun sayang, Kasi Ops Pol PP Kusman alias Bacok selaku pimpinan lapangan ketika itu tidak hadir dalam pertemuan ini
Ditemani Manager PT PLN Rayon Bukittinggi Bahder Syamsu, Melfi Abra menyatakan, pengelola kantin PLN tidaklah melanggar Perda. Dia menilai, sikap polisi penegak Perda yang menyita sejumlah lauk pauk ketika itu karena salah dalam menerjemahkan instruksi Gubernur Sumbar tentang penertiban warung yang berjualan siang hari selama Ramadhan.
“Atas nama Pemko Bukittinggi kami minta maaf. Hal ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami dalam upaya lebih meningkatkan kontrol kepada seluruh jajaran,” ujar Asisten 3 Setko Bukittinggi Melfi Abra diamini Zulfider.
Sebagai bentuk penyesalan atas sikap arogan aparat Satpol PP Bukittinggi, Melfi Abra bahkan meminta maaf berulang-ulang sampai tujuh kali kepada pengelola kantin PLN, Zakno dan Jumiati.
“Peristiwa ini merupakan risiko tugas. Dan kami bersedia menganti kerugian yang dialami pengelola kantin,” jelas Melfi.
Menurut Melfi Abra, peristiwa tersebut diakui, selain merugikan citra PLN secara kelembagaan juga berimbas langsung pada wibawa pemerintah daerah. Malahan atas kejadian ini, para pedagang warung kelambu (warkel) seperti merasa di atas angin.
“Kami akan tetap menjalankan aturan dengan menertibkan warkel yang berjualan di siang hari selama Ramadhan,” sebutnya.
Menanggapi permintaan maaf secara terbuka dari Pemko Bukittinggi itu, Zakno dan Jumiati akhirnya bisa menerima. Namun kepada Melfi Abra dan Zulfider, pengelola kantin ini meminta agar sikap aparat Pol PP ke depan bisa lebih beretika dalam menjalankan tugas. Tidak bertindak serampangan yang kemudian malah melangar aturan.
Aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittinggi Young Happy yang hadir dalam pertemuan ini, meminta agar Wali Kota Ismet Amzis bisa mengambil sikap tegas dan bijak. Sebab menurut catatan pihaknya, sejak beberapa waktu terakhir sudah empat kali aparat Pol PP yang dipidanakan warga ke polisi. Di mana akhir-akhirnya seluruh kasus tersebut berbuntut damai dengan ucapan permintaan maaf dari Pemko Bukittinggi.
“Sampai kapan rakyat harus menderita akibat sikap aparat Pol PP yang tidak profesional ini. Dan sampai kapan pula Pemko Bukittinggi terus meminta maaf atas ulah personelnya. Mestinya kasus seperti ini tidak boleh lagi terulang di kemudian hari,” kata Young Happy.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Iwan Aryandhy Sik dikonfirmasi wartawan menyebutkan, kasus tersebut masih tetap diproses pihaknya.
“Kita sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dalam kasus ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rabu (11/8) siang lalu sejumlah anggota Satpol PP masuk areal kantor PLN. Waktu itu mereka tanpa minta izin kepada security yang bertugas langsung merangsek masuk ke kantin yang terletak di bagian belakang kantor PLN. Tanpa banyak bicara mereka langsung menyita sejumlah makanan dan lauk pauk dikelola Zakno (54) dan Jumiati (45) ini. Tak terima dengan perlakukan seperti ini pengelola kantin melapor ke Polresta Bukittinggi dengan laporan No.Pol:STPL/470/VIII/2010-Rest a.
Sumber: padang-today.com