Polda Jabar tidak main-main menangani kasus dugaan suap yang diterima Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman. Perkara tindak pidana yang melibatkan kedua perwira itu ditangani Ditkrimum Polda Jabar.
“Pastinya kasus ini diproses lebih lanjut. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu,” ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto saat dihubungi wartawan, Jumat (26/8/2011).
Agus mengatakan pihak Polda Jabar perlu melakukan penyelidikan lanjut dalam menangani kasus ini. Untuk sementara, kata dia, dua tersangka itu dijerat Pasal 419 jo 52 KUHPidana tentang suap dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang ancamannya lima tahun penjara.
Polda Jabar berjanji menyelesaikan proses penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidang di pengadilan umum.
“Ya, sesuai perintah Kapolda Jabar. Kasus ini harus secepatnya dituntaskan,” tutup Agus.
|dtc/tn|