Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyampaikan agar petugas bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Petugas dapat menembak pelaku kejahatan jika sudah membahayakan keselamatan nyawa.
“Anggota di lapangan sudah dilengkapi senjata. Dia sudah bisa menilai kapan saatnya harus menembak pelaku kejahatan. Bila membahayakan keselamatan dirinya (pelaku kejahatan) dan orang lain serta petugas, dia seharusnya gunakan tindakan tegas itu,” jelas Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Baharudin mengatakan, setiap petugas bisa menilai dan mengukur tingkat bahaya dari pelaku kejahatan. Namun, jika petugas tidak menindak tegas pelaku kejahatan, maka dianggap lalai.
“Anggota harus membenarkan tindakan itu karena itu SOP-nya. Tapi kalau dia tahu pelaku kejahatan itu sudah membahayakan keselamatan, tapi dia tidak tegas, dia justru lalai,” jelasnya.
Sementara terkait keamanan terhadap anggota kepolisian saat bertugas, Baharudin menyampaikan, belum ada aturan yang mengatur tentang perlindungan petugas. “Belum ada aturan dan regulasi untuk itu,” kata dia.
Meski begitu, setiap anggota mendapat jaminan keselamatan kerja. “Ada perlindungan lain yang diberikan bagi petugas yang gugur dalam tugas dan yang pensiun, itu ada,” katanya.
Terlepas dari jaminan keselamatan, Baharudin mengatakan, ancaman keselamatan terhadap petugas sudah menjadi resiko sebagai aparat penegak hukum.
“Kalau anggota ada yang takut dalam melaksanakan tugas, dia salah profesi. Jangan jadi polisi kalau takut,” kata dia.
Menurutnya, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, polisi seharusnya semangat dalam menjalankan tugas.
“Jadi polisi tidak boleh takut, dia harus semangat, dia harus melindungi dan mengayomi. Jangan nanti masyarakat semakin nggak percaya,” katanya.(dtc)