Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan senjata api organik jenis FN dalam jaringan pengedar ekstasi di Jl H Ucang RT 009/09 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari jaringan itu, polisi menyita 621 butir pil ekstasi.
“Pengembangan kasus narkotika, petugas menangkap 4 orang dan salah satu tersangka memiliki senjata api jenis pistol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Empat tersangka yang ditangkap yakni AF alias AP (31), JNL alias JH (37), IND alias AL (24) dan BS (59). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada tanggal 21-25 Maret 2011.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra menjelaskan, senpi tersebut didapat dari tersangka IND alias AL. IND ditangkap di rumahnya di Jl H Ucang RT 009/09 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 22 Maret 2011.
“Di tempat IND kami menyita barang bukti 104 butir ekstasi, 1 gram sabu dan 1 pucuk senjata api jenis FN kaliber 45,” jelas Anjan.
Anjan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial AF dan JNL di sebuah pom bensin di Jl Raya Jembatan Lima Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 21 Maret 2011 pukul 18.45 WIB.
“Dari penyelidikan undercover buy, disita barang bukti berupa 10 butir ekstasi tersangka JNL dan AF,” kata Anjan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa esktasi itu didapat dari tersangka IND. Polisi kemudian menggeledak rumah IND di Jl H Ucang, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. “Di situ kami menita 104 butir ekstasi dan senpi,” katanya.
Dari keterangan IND, senpi tersebut adalah milik temannya berinisial MR. MR menitipkan senpi tersebut kepada IND dengan imbalan Rp 200 ribu. “MR masih DPO,” ucapnya. Senjata apai tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui nomor registrasinya. Namun, dia menegaskan, jika senpi tersebut bukan milik anggota.
“Senjata ini ilegal. Belum diketahui dari mana belinya,” ujarnya. Sedangkan ekstasi yang diperoleh di rumah IND, diakuinya didapat dari tersangka BS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap BS di kamar 506 Apartemen Laguna Tower B, Jl Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara pada 25 Maret.
“Di situ kami menyita barang bukti 507 butir ekstasi dan 20 gram sabu serta 40 tablet Happy Five,” ujarnya. Keterangan BS, barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial PD dan AP. “PD dan AP ini DPO dan tidak diketahui alamatnya,” katanya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara tersangka IND ditambah Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Source : (dtc)