Direktorat Lalulinta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat siap melakukan penertiban kendaraan berplat luar Sulsel, utamanya plat B (Jakarta) yang marak belakangan ini.
Dirlantas Polda Sulselbar Kombes Pol Budi Setiyadi, Minggu (1/8) mengatakan, kendaraan berplat luar Sulsel yang masuk ke daerah ini hanya mengantongi surat jalan. Surat jalan itu sendiri berlaku tiga bulan, dan banyak yang beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
“Selanjutnya kendaraan berplat luar Sulsel harus melakukan mutasi menjadi plat DD jika melewati tiga bulan,” kata Budi.
Pekan lalu, dalam rapat terkait di DPRD Sulsel, terungkap banyaknya kendaraan berplat luar Sulsel yang beroperasi di daerah ini dan tidak membayar pajak. Berdasarkan kalkulasi sejumlah diler, Sulsel kehilangan pundi-pundi pajak dari sektor ini sekitar Rp 25 miliar per tahun.
Karena itu, polda dan samsat diminta melakukan koordinasi untuk menertibkan kendaraan berplat luar Sulsel itu.
Namun demikian, kata Budi, regulasi mengenai keberadaan kendaraan dari kota lain itu sudah ada. Sayangnya, tidak ada sanksi yang mengatur jika kendaraan luar itu tidak melakukan mutasi di daerah yang dituju.
“Pihak kepolisian bisa merazia kendaraan itu namun tidak bisa memberikan sanksi. Hanya berupa teguran dan imbauan saja agar segera melakukan mutasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, kata Budi, pihak dinas pendapatan daerah memiliki cukup anggaran untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Termasuk bisa digunakan untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan razia kendaraan itu.
“Anggaran dispenda itu bisa digunakan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang mutasi kendaraan,” kata Dirlantas lagi.
Mengenai surat jalan, sambung Budi, hanya sebagai kontrol saja kapan kendaraan itu masuk ke daerah Sulsel.
Dipicu Selisih Harga
Selisih harga mobil yang ada di Makassar dengan Jakarta dan Surabaya yang diributkan oleh sejumlah diler mobil, dinilai bukan masalah.
Manajemen PT Kumala Motor, diler mobil city car Mazda dan truk Hino Makassar, menganggap itu bukan masalah, sebab selisih harga sebuah mobil tergantung dari kebijakan diler itu sendiri.
Branch Manager PT Kumala Motor Willy Manurip, mengatakan, harga mobil yang ada di Jakarta dan Makassar untuk segmen city car, selisih harganya dikisaran rata-rata Rp 5 juta per unit. Sementara untuk jenis truk hanya dikisaran Rp 15 juta per unit.
“Meskipun ada sejumlah mobil merek tertentu di atas Rp 500 juta per unit dengan selisih harga yang mencapai Rp 50 juta,” katanya.
Hal senada dikatakan Supervisor Honda Remaja Jaya, Rusli. Selaku diler mobil honda di Makassar, ia tidak mempermasalahkan konsumen yang membeli mobil di Jakarta, mengingat perbedaan harga mobil yang ada di Jakarta dan di Makassar tidak begitu tinggi.
“Tidak ada masalah, sebab harga mobil di Jakarta dengan harga mobil yang ada di Makassar perbandingannnya tidak begitu tinggi,” singkatnya.
sumber: beritakotamakassar.com