
MAROS, BKM–Satuan Lalu Lintas Polresta Maros mengamankan puluhan truk bermuatan lebih yang melintas di Jalan Poros Maros-Makassar, Selasa (27/9) siang.
”Razia kendaraan sebagai sarana penegakan hukum lalulintas. Ini juga sebagai langkah Sosialisasi UU 22/2009 yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas. Untuk kendaraan bermuatan lebih serta melanggar trayek maka kita tilang dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan berlaku,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Maros, AKP Muh Imbar Bakri.
Muh Imbar menambahkan, dalam operasi tersebut ada dua aspek yang diperiksa, aspek administratif meliputi dokumen kendaraan dan aspek operasional meliputi penyimpangan pelayanan izin insidental.
Semua kendaraan truk yang terjaring razia karena memuat barang lebih dikenakan tilang sesuai tingkat pelanggaranya. Selain itu, barang yang diangkut wajib dibongkar untuk menyesuaikan dengan kapasitas muatan mobil, sesuai petunjuk buku keur.
Tindakan tegas dilakukan guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di jalan raya. Kendaraan truk yang memuat barang melebihi muatan sangat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan di jalan. Apalagi jalan yang dilalui utamanya poros Maros-Bone rawan kecelakaan.
“Sangat diharapkan supir serta pengusaha angkutan mematuhi peraturan lalulintas agar mobil serta barang yang diangkut sampai di tujuan tanpa hambatan,” kata Muh Imbar.
Jongki, seorang supir truk asal Kendari mengaku baru kali ini terjaring operasi petugas. “Saya tidak tahu kalau ada operasi pelarangan mobil truk memuat barang lebih,” ujarnya.Upaya petugas, kata dia, sebenarnya cukup bagus karena ini menyangkut keselamatan pengemudi serta barang. Hanya saja para pengusaha tidak mengerti dengan kejadian seperti ini, mereka menuntut agar barangnya bisa naik semua di atas mobil.Padahal mobil yang mengangkut barang melebihi tonase rawan kecelakaan lalulintas.