Uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar dibobol dari Bank Mega. Polisi telah manahan Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, dan juga tersangka RL yang biasa terlibat di kasus serupa.
Namun, dari Rp 111 miliar yang dibobol, polisi baru berhasil mengamankan Rp 11 miliar. Itu pun dari sejumlah mobil dan rekening sejumlah pelaku.
“Yang sudah kita sita 10 persen, sisanya masih dalam pencairan,” kata Kasat Fismondep Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Polisi sudah menyita sejumlah uang dari satu rekening Santun, dan beberapa rekening milik tersangka. Polisi juga menyita 7 mobil antara lain mobil jenis Hummer B 101 MLK, Toyota Fortuner B 1925 TJA, dan BMW X5 B 196 NI.
“Otaknya adalah RL, dia adalah DPO,” ujarnya. Khusus terkait RL ini, lanjut Aris, tersangka pernah terlibat dengan kasus serupa pembobolan bank antara lain di Bank Mandiri Jelambar dengan modus yang sama. Melibatkan pihak bank dalam pencairan dana deposito.
Untuk PT Elnusa, uang deposito perusahaan itu dicairkan dengan alasan untuk investasi ke PT Discovery, atas nama tersangka lainnya, ICL. Tanda tangan dan dokumen pencairan dipalsukan dengan melibatkan sejumlah tersangka.
Pencairan dilakukan sebanyak 5 kali yakni pada September 2009 sebesar Rp 50 miliar, Oktober 2009 sebesar Rp 50 miliar, November 2009 sebesar Rp 40 miliar, April 2010 Rp 10 miliar, Juli 2010 sebesar Rp 11 miliar. Namun sebelumnya pada Mei 2010 ada uang yang ditransfer balik sebesar Rp 50 miliar ke rekening PT Elnusa.
“Seluruh tersangka sudah ditahan yakni SN, IHB Kacab Bank Mega Jababeka, ICL Direktur PT Discovery, AG Direktur PT Discovery, RL broker, dan TZS staf collection yang palsukan tanda tangan,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara, pasal 263 KUHP yakni pemalsuan dokumen yang ancamannya 6 tahun penjara, pelanggaran pasal 49 UU No 10 1998, tentang perbankan di mana pegawai bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yang ancamannya 5 tahun penjara. Serta UU No 3 dan 6 UU No 25 tahun 2003, tentang tindak pidana pencucian uang yang ancamannya 15 tahun penjara. |dtc|