BATAM – Anggota Polda Kepri, Briptu Adriyanto harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/4). Adriyanto didakwa mencuri 15 unit handphone berbagai jenis, mulai dari BlackBerry hingga Samsung Tab yang nilai totalnya Rp43 juta.
“Uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk cicilan rumah dan bayar utang,” kata Briptu Adriyanto di depan hakim. Dalam menjalankan aksinya, Adriyanto yang bertugas di Sat Samapta Polda Kepri ini juga mengajak temannya, Sarifudin, warga Taman Eirene. Sarifudin ditugaskan menjual hasil curiannya tersebut.
“Dari penjualan tersebut Sarifudin saya beri upah Rp200 ribu rupiah plus dua BlackBerry,” kata Adriyanto. Siang itu selain sebagai terdakwa dia sekaligus menjadi saksi saat persidangan koleganya yang bernama Sarifudin itu.
Polisi muda ini dipidana atas laporan dari rekannya sesama polisi bernama Ade yang menjadi korban dalam pencurian ini. Belasan HP itu adalah milik Feri 35, yang dititipkan kepada Ade.
Pada persidangan itu, Feri menuturkan, Senin (3/1) lalu, ia minta tolong kepada Ade untuk menjemput HP yang sudah dilunasinya dari Toko Batam Seluler di Jodoh. “Saya biasa saling bantu dengan Ade, untuk membawakan barang ke Tanjungpinang,” kata Feri. Tapi, Feri terkejut siang itu ketika Ade melaporkan bahwa 15 HP yang sedianya akan dibawanya ke Tanjungpinang telah raib.
Feri pun pergi ke Batam dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Batuampar. Ternyata Ade telah lebih dulu membuat laporan polisi. Menurut keterangan Feri, Ade curiga dengan partner yang bersamanya malam itu, yaitu Briptu Adriyanto.
Pada persidangan tersebut Adriyanto juga menceritakan, pada Senin (3/1) malam itu, dia bertugas bersama Ade menjaga Kantor BRI di Jodoh. Malam itu Ade membawa mobil. Saat di dalam mobil tersebut terdakwa sempat melihat setumpuk HP di bawah kursi supir. Ketika itulah niat untuk mencuri muncul di pikirannya.
Maka ia pun melancarkan niatnya saat Ade sudah tidur. Pada pukul 02.00 dini hari, dia mencuri HP tersebut karena kunci mobil diserahkan oleh Ade kepadanya.
HP jenis BlackBerry tersebut kemudian diserahkan kepada temannya Sarifudin warga Taman Eirene untuk dijual. Oleh Sarifudin belasan ponsel tersebut dibawa ke Bandung untuk dijual. Dari hasil penjualan tersebut dia mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.
Sidang dipimpin oleh Wakil Kepala PN Batam Haswandi. Haswandi sempat menggertak terdakwa saat memberikan keterangan. Pasalnya, Haswandi tidak mempercayai keterangan Adriyanto. “Jangan main-main di depan saya. Susno saja saya yang periksa,” kata Haswandi.
Sumber: jpnn.com