Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggagalkan delapan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan bekerja ke Malaysia, Kamis malam.
Para calon TKI yang mayoritas berasal dari Pamekasan, Madura, tersebut diperiksa di Mapolrestabes Surabaya setelah mobil yang mengantarnya menuju Bandara Juanda diberhentikan oleh anggota Unit Pidana Ekonomi Satreskrim.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada calon TKI ilegal berangkat ke Malaysia. Anggota langsung bergerak dan mencegatnya di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Ketika mobil yang kami curigai melintas, kami langsung memberhentikan dan mengarahkannya ke kantor polisi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo.
Ke-delapan calon TKI ilegal tersebut masing-masing Samhari, Hosen, Mahfud, Jumali, Jubri, Anwar, Karimullah, dan Suhri. Mereka dijanjikan bekerja di “Negeri Jiran” itu dengan gaji menggiurkan, yakni Rp4,5 juta per bulan.
Ditegaskan Anom, para calon TKI ilegal ini berangkat bukan atas nama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), namun berdasarkan rekomendasi seseorang.
“Dengan uang Rp3,8 juta per orang, para calon TKI dijanjikan pekerjaan. Uang itu alasannya untuk pengurusan tiket, paspor, serta adminitrasi lainnya,” tukas Anom.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial ZAR (38), warga Ds. Bajang Pamekasan, Madura, dan SUP (35), warga Tropodo,Waru, Sidoarjo. Keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti secara ilegal memberangkatkan calon TKI.
Mantan Kasat Pidana Umum Ditreskrim Polda Jatim tersebut juga mengungkapkan, para calon TKI tersebut mengantongi tiket pesawat terbang jurusan Surabaya-Batam dan telah memiliki paspor. Namun tertulis dalam paspor bertujuan untuk berkunjung.
“Jadi paspor mereka tujuannya berkunjung, namun disalahgunakan untuk bekerja. Selain itu, tidak ada Surat Izin Pelaksana Penempatan (SIPP) TKI dan Surat izin Pengerahan (SIP) TKI oleh pemerintah,” papar Anom.
Sementara, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim AKP Hendri Umar mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menyita delapan paspor, KTP, dan NPWP. Satu unit mobil merk Suzuki Carry nomor polisi L 1158 SR. “Kami juga menyita sembilan lembar tiket pesawat tertanggal 9 Desember,” ucapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat pasal 102 ayat (1) huruf a, bdan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Sumber: antaranews.com