Personel Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus Zarnojidan Suprayitno, baru-baru ini. Keduanya diduga sebagai pelaku pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak memberangkatkan 10 TKI asal Madura ke Malaysia. Untuk bisa berangkat, para TKI diminta membayar Rp 3,5 juta. Di Malaysia, mereka dijanjikan bekerja sebagai tukang bangunan dengan gaji 1.500 ringit per bulan.
Rencananya, para TKI akan diberangkatkan melalui Batam. Sebelumnya mereka berangkat dengan pesawat komersial dari Bandar Udara Juanda, Surabaya. Namun, rencana tersebut gagal setelah diketahui polisi.
Dari tangan calon TKI, polisi menyita dokumen berupa paspor, KTP, dan NPWP palsu. Polisi juga menyita tiket pesawat dari tangan pelaku. Kedua pelaku dan TKI kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surabaya.
Sumber: liputan6.com