
Denpasar. Sebuah rumah mewah berlantai dua di Jalan Merta Sari, Suwung Batang Kendal, Denpasar Selatan, digerebek jajaran reskrim Polsek Denpasar Selatanel. Sedikitnya, 9 penjudi jenis mahyong ditangkap, termasuk pemilik rumah.
Sembilan tersangka masing-masing bernama Thosan (57), Tuabak (59), Atun (46), A. Kiat (40) asal Taiwan, Ahin (53), Asnami (49), Suanto (34), Siongbok (54) asal warga Indonesia dan Asim (41), selaku pemilik rumah. “Mereka terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis mayong,” jelas Kapolsek Densel AKP Leo Marthin Pasaribu, pada Senin (12/09/2011).
Menurut Kapolsek, rumah itu dicurigai sebagai markas perjudian dan pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 wita. Kedatangan polisi yang mendadak itu membuat sembilan penjudi kalang kabut. Sebagian penjudi berusaha kabur namun petugas yang sudah mengepung lokasi langsung membekuknya. Sembilan penjudi tersebut mayoritas anak buah kapal dan nakhoda kapal.
“Dua kamar dipakai mereka untuk berjudi jenis mahyong,” bebernya didampingi Kanitreskrim Iptu Nengah Sudiarta.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set mahyong, 7 buah mistar, dua meja, 8 kursi plastik dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Dalam pemeriksaan, penyidik akhirnya menahan satu tersangka yakni Asim sebagai pemilik rumah. Sementara, delapan tersangka lainnya tidak ditahan. Diterangkannya, tidak ditahannya delapan tersangka lainnya karena hukumannya di bawah lima tahun. Dimana, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP yang hukumannya empat tahun penjara.
“Delapan tersangka dikenakan wajib lapor,” sebutnya.
Sumber: beritabali.com