Polisi telah memeriksa 19 saksi dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Andi Nurpati. Polisi sudah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Sudah ada tersangka?
“Sudah (dikirim). Kemarin,” ujar Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Sabar Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Namun Agung enggan menyebutkan untuk berapa orang SPDP tersebut. “Pokoknya SPDP pemberitahuan saja kita melakukan penyelidikan,” jelasnya.
“Kita belum ada calon tersangka. Kita masih sidik. Lalu kita lihat bukti yang ada dan keterangan,” paparnya.
Agung membenarkan hari ini penyidik sedang memeriksa 4 saksi dari pegawai MK. Dia mengatakan sejumlah saksi sudah menjalani proses Berita Acara Perkara (BAP). “Sudah (di BAP),” jawabnya.
Ada yang diperiksa kepala mantan kepala panitera MK? “Saya belum tanya ke penyidik sementara masih berlangsung,” jawabnya.