Bogor, 27/7 (ANTARA) – Satuan reskrim Polres Kota Bogor akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pembangunan Gereja Yasmin atas nama Munir Karta.
Kasatreskrim Polres Kota Bogor, AKP Indra Gunawan mengatakan, penyerahan berkas dilakukan setelah terdakwa Munir Karta mendatangi Mapolresta.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari tadi siang. Setelah tersangka datang memenuhi panggilan dari kita,” kata Kasat saat dihubungi, Selasa.
Kasatreskrim menyebutkan kehadiran tersangka ke Mapolresta untuk melengkapi berkas dan barang bukti saat penyerahan di Kejaksaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Bogor, Andi Muhammad Taufik yang mengatakan bahwa penyerahan berkas dilakukan sekitar pukul 13:00 WIB. Berkas yang sudah diterima langsung diproses kelengakapan dan barang buktinya.
“Sekitar pukul 13:00 WIB berkas kedua sudah kita terima dari pihak kepolisian. Terdakwa juga hadir untuk memberikan keterangan serta melengkapi barang bukti untuk pemeriksaan berkas lebih lanjut,” kata Andi.
Andi mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua JPU yang akan menangani kasus Munir Karta yakni Irsan Arif dan Supinah.
Pemeriksaan berkas kasus perselisihan pembangunan GKI Yasmin, yang berlokasi di Jl Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Kota Bogor, dilakukan terpisah.
Kasus Munir Karta akan diproses kelengkapan kasus dan barang bukti dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dua minggu kedepan. Sedangkan untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan atau 335 terdakwa atas nama Junaidi akan dilimpahkan Senin depan ke Pengadilan Negeri Bogor.
“Pemeriksaan berkas dilakukan secara terpisah, berkas akan kita limpahkan Senin depan untuk tersangka Junaidi. Selanjutnya berkas Munir Karta minggu depan baru kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Andi.
Perselisihan antara masyarakat dan pihak gereja Yasmin telah berlangsung 2009. Masyarakat menolak pembangunan gereja karena tidak memiliki izin dari warga, sementara pihak gereja bersikukuh pembangunan gereja legal karena telah memiliki IMB.
Untuk menghindari pertikaian antar ke dua kubu. Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan dengan membekukan IMB gereja, untuk sementara proses pembangunan dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
Munir Karta merupakan mantan ketua RT setempat dilaporkan oleh warga karena diduga telah memalsukan tandatangan warga terkait pengeluaran izin IMB gereja Yasmin.
Sedangkan Junaidi dilaporkan oleh pihak GKI Yasmin karena diduga telah melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan atas korban bernama Ujang Suja’i.
(reza/antarajawabarat.com)