Aparat kepolisian Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (22/9/2010), menangkap dua pelaku sindikat pencuri motor antarkota yang sering beraksi di wilayah hukum Malang Raya. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Hartoyo, kepada wartawan mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari tertangkapnya satu pelaku oleh jajaran Polresta Malang.
“Dua pelaku tertangkap setelah salah satu otak dan eksekutor pencurian motor tertangkap terlebih dulu di Kota Malang, setelah itu kami kembangkan, dan dua pelaku lainnya menyusul tertangkap,” katanya.
Hartoyo menambahkan, kedua pelaku adalah Awang Bayu, warga Desa Suwaru, Pagelaran, Kabupaten Malang; dan Samiadi, warga Desa Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang. Adapun pelaku yang ditangkap sebelumnya, Sun’an, tinggal di daerah Dampit, Kabupaten Malang.
Hartoyo menjelaskan kronologi tertangkapnya kedua pelaku tersebut, yakni saat merencanakan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Joyo Tambaksari, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, 6 Agustus 2010. Awalnya, Bayu ditawari bekerja oleh Sun’an; hanya, ia kemudian baru menyadari bahwa ajakan bekerja tersebut adalah untuk mencuri motor Yamaha Mio warna biru Nopol N 2867 QB milik Lilik Maslaha.
Sun’an bertugas sebagai eksekutor yang menggunakan kunci T. Sedangkan Bayu hanya mengawasi sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil, motor Mio tersebut dijual kepada Rudi, warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dengan harga Rp 1,5 juta.
Namun oleh Rudi motor itu akhirnya diminta Samiadi untuk dijual kembali. “Belum sempat keduanya menjual motor, petugas lebih dulu menyergapnya,” kata Hartoyo.
Hartoyo menduga kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah sindikat pencuri motor antarkota yang sering beroperasi di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Modusnya, mengincar korban yang rata-rata para penghuni kos dengan memakai kunci T.
Sumber: surya.co.id