Malang – Kepolisian sektor Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur, Senin, berhasil menyita sebanyak 57.500 batang rokok ilegal yang dikemas dalam delapan kotak karton.
Kapolsekta Kedung Kandang, AKP Anang Tri Hananta mengatakan, penyitaan itu dilakukan ketika petugas mencurigai sebuah mobil yang membawa 144 Kilogram rokok jenis mild serta dua karung tembakau.
Dari pemeriksaan petugas, puluhan rokok itu tidak memiliki cukai dan hanya dikemas dalam kertas karton. Sedangkan tiga karton besar lainnya memiliki berat 115 Kilogram dan tiga karton kecil beratnya 29 Kilogram.
Dari penangkapan itu, satu orang dijadikan tersangka yakni Yahya Zein (33) warga Desa Putuk Rejo, Kecamatan Gondang legi, Kabupaten Malang.
“Ketika diperiksa, ia mengaku rokok ilegal itu dibeli dari Kawasan Tanggulangin, Sidoarjo dari seseorang berinisial H. Tersangka, membelinya secara borongan seharga Rp5 juta, dan rokok itu dikemas dalam delapan kotak karton,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan Arifin, Hafid, dan Jamaludin yang semuanya juga berasal dari Gondang Legi. Namun, ketiga rekan Yahya Zein itu hanya dijadikan saksi, sebab ketika dilakukan penangkapan, Hafid adalah sopir dari mobil Daihatsu putih bernopol W 1880 PA yang ditumpangi tersangka, sedangkan Arifin dan Jamaludin adalah pedagang rokok dan tembakau yang saat itu kebetulan naik di mobil Hafid.
“Kami menangkap mobil itu ketika mereka melewati jalan Mayjen Sungkono dari arah utara ke selatan. Kemudian, mobil dihentikan petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi di depan GOR Ken Arok, Kota Malang,” katanya.
Dari keterangan tersangka, Polisi mendapat laporan bahwa tersangka akan menjual rokok itu dengan harga Rp2000 per 12 batang. Sebelumnya, rokok itu dibungkus dengan plastik setiap 12 batang.
“Jika rencana mereka berhasil, maka tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 110 juta,” kata Anang kepada wartawan.
Dengan ditangkapnya tersangka Yahya Zein ini, maka tersangka dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 UU no.39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini akan segera kami limpahkan ke kantor Bea Cukai setempat,” kata Anang.
Sumber artikel & foto : antarajatim.com