
Polisi masih mengusut kasus jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh beberapa waktu lalu.
“Jembatan bermasalah sejak perencanaan, saat ini masih tahap penyelidikan karena perlu pendalaman lebih lanjut untuk mencari fakta dan data,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Sutarman, saat pemaparan di rapat dengar Komisi V DPR RI, Rabu.
Sutarman mengemukakan penyelidikan terhadap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi telah sampai pada tahap meminta keterangan dari delapan saksi dan penyelidikan terhadap dokumen kontrak dan lain-lainnya.
“Namun penyidik belum dapat menyimpulkan,” katanya.
Menurut Sutarman, penyidik menemukan kendala penyesuaian undang-undang dalam rentang waktu yang begitu panjang, yakni tahun 1995 hingga 2001.
“Perlu suatu kecermatan dalam rangka penyidikan karena peraturan perundang-undangan dengan rentang waktu yang begitu panjang,” jelasnya.
Ia menyebutkan sejak jembatan dibangun sudah ada pergantian perundang-undangan, yakni Undang Undang No. 3 tahun 1971 yang diganti dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999. Kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang Nom 20 tahun 2001.
Untuk penyelidikan pemeliharaan periode 2003 sampai 2004, sudah diminta keterangan kepada lima orang.
Penyelidikan pelaksanaan pemeliharaan tahun 2006-2007 dilakukan kepolisian dengan meminta keterangan dari enam orang, begitu juga untuk pemeliharaan tahun 2011.
Sutarman juga mengemukakan penyidik sudah memeriksa 44 saksi masyarakat, pemerintah kabupaten dan mendalami hasil investigasi tim ahli.”Hingga saat ini sudah telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka itu adalah manajer proyek pemeliharaan kartanegara (mahakam II) PT Bukaka Teknik Utama, M. Syahriar Fahrurrozi, teknis pemeliharaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Setioni, dan dari Dinas Pekerjaan Umum Binamarga, Ir Yoyo Suryana.
Lebih lanjut Kabareskrim mengemukakan kepolisian menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur dan Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) untuk penyelidikan dugaan penyimpangan dari awal perencanaan. (ant)