Aparat Polres Bandung, Kamis (29/7), memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 gram serta daun ganja kering sebesar 3,0 kilogram. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus penggunaan serta transaksi barang haram tersebut selama Mei, Juni dan Juli tahun ini.
Turut serta dalam pemusnahan itu, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bandung yang mewakili Bupati Bandung, Obar Sobarna. “Yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti berbagai kasus yang telah ditetapkan di pengadilan. Barang bukti lainnya yang masih belum bisa dimusnahkan karena masih menunggu penyelesaian proses pengadilan,” ujar Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo.
Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dari sejumlah kasus yang melibatkan sedikitnya 15 orang tersangka yang putusan pidananya telah ditetapkan pengadilan. Dikatakan, polres akan menindak tegas berbagai tindakan pidana penyalahgunaan dan penebaran narkotika di wilayah kerjanya.
Selain menindak tegas berbagai penyalahgunaan narkotika, Hendro berjanji akan melakukan penindakan tegas peredaran berbagai jenis minuman keras (miras) di wilayah hukum kabupaten Bandung.
“Operasi akan kami instensifkan telebih menghadapi bulan Ramadan. Termasuk di antaranya akan kami berikan sanksi tegas terhadap penjual ataupun pengguna petasan,” katanya.
Hendro menerangkan, penyalahgunaan narkotika di Kabupaten bandung sangat erat dengan keberadaan remaja serta pelajar. “Iya, kami akan memaksimalkan fungsi Binamitra Polres untuk memberikan berbagai masukan, diskusi serta bimbingan bagi para pelajar. Ini sangat penting dilakukan untuk mencegah dan menghambat peredaran narkotika,” tandasnya.
Dikatakan, penyalahgunaan narkotika, peredaran miras ataupun peredaran petasan bagaimanapun akan berujung pada kersahan masyarakat. Sebab itulah pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku dan memberikan pembinaan yang lebih instensif kepada masyarakat di Kabupaten Bandung.
sumber: lodaya.web.id