Polisi terus berusaha mempersempit ruang gerak anggota komplotan pencopet antar pulau yang beraksi di kapal laut. Ini dilakukan setelah seorang lelaki bernama Afdal Kenil (30), warga Jl Kabaina, Lorong 49, Wajo Kota, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk lantaran ketahuan mencopet kalung dan cincin seorang balita.
Kasus itu terjadi Minggu (12/12) siang lalu, saat KM Queen Soya sandar di Pelabuhan Samarinda dari Pelabuhan Parepare, Sulsel. Afdal pun dijebloskan ke penjara.
Salah satu upaya petugas dengan menempatkan beberapa personel di setiap pintu masuk dan keluar kapal. “Hal itu dilakukan mengigat pencopet yang kerap beraksi selalu memanfaatkan waktu disaat penumpang hendak turun atau naik kapal. Karena saat itu, penumpang yang hendak naik atau pun turun, selalu berdesak-desakan, sehingga mempermudah kerja pencopet,” jelas kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Eko Budiarto SIK, kemarin.
Selain itu, petugas memeriksa barang bawaan setiap penumpang. “Upaya razia semacam itu, hampir setiap kedatangan maupun kepergian kapal kami lakukan. Bahkan sampai berulang-ulang. Mulai dari penumpang hendak naik ke kapal, bahkan pada saat di kapal atau saat berlayar,”.
Memang, razia setiap barang bawaan penumpang kapal, diakui Eko kurang bermanfaat untuk menekan maraknya aksi pencopetan di dalam kapal. “Razia barang bawaan itu, lebih fokus untuk mencari barang-barang yang semestinya tidak boleh dibawa. Semisal, senjata tajam (sajam), narkoba, minuman keras (miras) dan juga bahan peledak, yang dapat membahayakan penumpang di kapal tersebut,” kata Eko.
Sedangkan terkait nasib Afdal dijelaskan Eko, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. “Dia (Afdal, Red) masih kami periksa secara estafet. Kami berupaya membongkar jaringan dan memburu kelompok copet lainnya yang kerap membuat resah penumpang kapal. Saya meminta kepada seluruh penumpang, agar tidak berdesak-desakan saat naik atau turun kapal. Supaya terbebas dari pencopet yang marak berkeliaran,” tuturnya.
Sumber: sapos.co.id