Lebih dari 2.000 butir petasan berbagai ukuran, Jumat (13/8), disita petugas Polsek Lembang dari sejumlah pedagang di kawasan Pasar Lembang. Ribuan butir petasan itu rencananya akan dimusnahkan bersama ratusan botol miras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2010.
Kapolsek Lembang, Kompol M. Lukman bersama Wakapolsek, AKP Sutarman mengatakan, petasan adalah salah satu barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. “Selain berbahaya, petasan ini juga bisa mengganggu ketertiban. Oleh karena itu kita lakukan razia teradap penjual petasan,” katanya.
Ia menyebutkan, petasan yang disita rencananya akan dimusnahkan bersama ratusan botol miras yang dihasilkan selama dalam OPL untuk menjaga kesucian bulan Ramadan 1431 H. Pemusnahan barang sitaan dalam OPL itu akan dilakukan di mapolres, bersama barang sitaan lainnya yang didapatkan dari setiap polsek di wilayah Mapolresta Cimahi.
Kepada para pedagang yang menjual petasan, pihak kepolisian memberikan peringatan agar mereka tidak menjual barang berbahaya tersebut. Mereka harus mentaati peraturan, petasan termasuk barang yang dilarang untuk dijual. Begitu memasuki bulan Puasa, para pedagang terlihat secara terang-terangan menjual barang tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Lembang hingga Pasar Lembang. Sebelumnya petugas telah melakukan pemantauan, memasuki hari kedua bulan Puasa, sudah banyak beredar penjual petasan. Hingga akhirnya razia pun dilakukan.
Sebagian besar penjual tidak bisa mengelak saat sejumlah petugas merazia barang dagangannya. Mereka hanya bisa pasrah saat dagangannya disita petugas.
Tak pelak lagi operasi yang dilakukan aparat sempat mengundang perhatian warga. Di satu sisi ada yang merasa kasihan kepada para pedagang, namun di sisi lain ada juga yang menilai, penyitaan petasan sebuah konsekuensi yang harus diterima. “Ya kasihan juga. Tapi mereka juga pasti tahu jualan petasan kan dilarang,” kata salah seorang warga Lembang, Bagja Setia (40).
Sementara itu salah seorang pedagang petasan, Dadang (35) mengakui usahanya memang tidak dibenarkan. Tetapi karena terdorong kebutuhan akhirnya ia pun nekat menjual petasan tersebut. “Ya mau bagaimana lagi Pak, sudah resiko,” katanya.
Hal senada dikatakan beberapa pedagang lainnya yang terkena razia. Mereka menyadari berjualan petasan dilarang, meskipun aktivitas ini besifat musiman. Petasan berbagai merek dan ukuran tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar.
Sehubungan hal itu, kini petugas kepolisian tengah menyelidiki keberadaan bandar tersebut. Dengan begitu, peredaran petasan di bulan puasa ini dapat diminimalisasi.
Sumber: lodaya.web.id