Aparat Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, Jumat (27/8) kemarin, menyita sebanyak 129 batang petasan berukuran besar dan berdaya ledak tinggi. Seratusan petasan tersebut disita polisi dari dua kedai yang berlokasi di kawasan Emperum dan Lamteumen Barat, kecamatan setempat. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Drs Armensyah Thay melalui Kapolsek Jaya Baru, Ipda Asyhari Hendri SE mengatakan, penyitaan petasan itu dilakukan menjelang siang kemarin. Operasi penertiban ini, kata Asyhari, menindaklanjuti instruksi Kapolresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.
“Sewaktu kami pulang dari Polresta, secara kebetulan melintasi kawasan Emperum dan Lamteumen Barat. Kami menemukan ada pedagang yang menjual petasan, sehingga petasan tersebut langsung kami sita,” kata Ipda Asyhari Hendri kepada Serambi, Jumat (27/8). Dari dua tempat itu, tambah Asyhari, pihaknya menemukan berbagai jenis petasan berdaya ledak tinggi. Di antaranya bermerek Tiger, Lion, dan Discovery. Setelah mengamankan barang bukti, para pedagang/pemilik petasan itu diberi peringatan dan diharuskan menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak tidak akan menjual lagi petasan. Jika kedapatan menjual lagi, maka akan dikenakan sanksi.
“Selama ini kan sering kita dengar beberapa kebakaran yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia, disebabkan oleh petasan. Selain berbahaya, suara petasan tersebut sangat menggangu ketentraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan menunaikan Shalat Tarawih,” tandas Asyhari. Ia menyebutkan, dua pemilik petasan tersebut masing-masing berinisial Na dan Li, seorang di antaranya perempuan keturunan etnik Tionghoa. Perempuan itu, kata Asyhari, sempat melawan petugas dengan alasan bahwa ia memiliki izin untuk menjual petasan-petasan tersebut.
“Setahu kami tidak ada izin untuk penjualan petasan. Bahkan distributornya dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” sebut Asyhari. Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan untukmenjaga keamanan dan ketertiban.
Sumber: serambinews.com