Aksi penggagalan masuknya tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Intenational Tanjungbalai Karimun, pada Minggu (17/10) lalu sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan polisi.
Polisi pun telah menahan satu tersangka bernama Darmin yang merupakan perekrut salah seorang dari tiga TKI tersebut. Sementara satu tersangka lagi berinisial ST masih buron.
Kasat Reskrim AKP Ari Baroto SIK melalui Kepala Unit III Sat Reskrim Polres Karimun, Ipda Edward, Senin (18/10) kemarin di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
‘’Tersangka Darmin sudah kita amankan, dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Dia terlibat langsung merekrut atau membawa TKI di bawah umur yang bernama Aris, dari kampung halamanya di Cilacap hingga ke Tanjungbalai Karimun,’’ ujar Edward.
Sementara Darmin menolak kalau dirinya dikatakan yang merekrut Aris untuk dipekerjakan ke Malaysia. Namun ikutnya Aris dalam rombongan enam TKI yang terdaftar di PJTKI Andalan Mitra Prestasi, atas keinginan abang kandung Aris yang bernama Parno.
‘’Dia bukan saya yang rekrut, tapi abangnya minta bawakan adiknya (Aris) untuk dapat masuk ke Malaysia melalui Tanjungbalai Karimun, dan dalam pemberangkatannya tidak ada saya pungut biaya, namun abang Aris memberikan uang Rp2 juta untuk pemberangkatan Aris hingga sampai ke Malaysia, itu saja,’’ ujar Darmin yang mengaku satu kampung dengan Aris.
Dikatakan Darmin lagi, bahkan rencananya Aris bukan akan berangkat menjadi TKI di Malaysia, namun keterangan abang kandungnya Aris hanya akan melancong ke Malaysia dalam waktu singkat.
‘’Dia (Parno) hanya minta tolong agar adiknya bisa masuk ke Malaysia untuk melancong, itu saja, jadi bukan saya rekrut,’’ ujarnya lagi.
Soal apakah dengan siapa nantinya Aris masuk Malaysia, menurut Darmin dirinya menyerahkan kepada PJTKI yang ada di Karimun.
‘’Saya berkerja di PJTKI sebagai sponsor atau perekrut orang, satu orang saya dapat komisi Rp500 ribu, untuk perekrutannya saya hanya mencari orang, selanjutnya membawa ke Karimun dan kemudian soal berangkat atau tidak itu diserahkan kepada perusahaan di Karimun,’’ ujar pria yang mengaku baru tiga bulan bekerja sebagai perekrut tersebut.
Sementara saat ditanyai soal Lasmi yang diduga juga dibawanya lantaran terdaftar dalam satu daftar nama TKI di PT Andalan Mitra Prestasi, Darmin justru menolak hal tersebut.
‘’Kalau soal Lasmi saya tak tahu, saya hanya bawa yang enam saja, termasuk Aris, kalau Lasmi dan lainnya saya tak tahu apalagi Siti Rohama itu bukan saya yang bawa,’’ tegasnya lagi.
Kini Darmin harus menjalani proses hukum yang ada, ia dijerat dengan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri atas laporan bernomor Lp-B/166/X/2010. Jika terbukti Darmin dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
Sumber: posmetrobatam.com