Aparat Polsekta Panakkukang, Makassar, menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Bantaeng, Kamis (19/8) siang. Ketiganya ditangkap karena dituduh telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial N (16). Ketiga pemuda itu adalah Aco (20), Anto (20), dan Masing (25).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, perbuatan cabul itu dilakukan ketiga tersangka di Jl Pandang Raya, Panakkukang, Makassar, Selasa (17/8) malam lalu.
Menurut pengakuan korban, ketiganya tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membawa korban ke gedung kosong di Jl Pandang Raya. Sesampainya di lokasi kejadian, salah seorang tersangka yang juga pacar korban kemudian mengajak dua rekan lainnya melakukan perbuatan tersebut.
“Mereka sempat meraba badan saya. Tapi saya kemudian berontak dan melarikan diri,” tutur korban saat dimintai keterangannya di Polsekta Panakukang. Saat diperiksa, korban didampingi sejumlah keluarganya.
Anto, seorang pelaku, menceritakan, dirinya terpaksa meraba tubuh korban karena terbawa hawa nafsu. Ia pun menyukai korban. “Saya sering makan di warungnya Pak. Karena dia cantik makanya saya tertarik,” tuturnya. (ali)
Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menangkap ketiga tersangka di tempat kosnya, Panakkukang. Hingga tadi malam, ketiga tersangka mendekam di bilik jeruji besi Polsekta Panakkukang. “Pelaku sudah kami tahan di sel. Akibat perbuatannya, tersangka terancam tujuh penjara. Dia tak hanya melanggar KUHP, tapi juga UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Fadli, kemarin.
Sumber: tribun-timur.com