Aparat Subdit I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 6 orang terkait jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sejumlah sabu dan ekstasi senilai Rp 3,8 miliar disita petugas.
“Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 11.391 butir ekstasi dan sabu seberat 295,47 gram senilai Rp 3,8 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Kelompok tersangka pertama masing-masing berinisial FA, SG, AM dan RK, ditangkap di Jl Serdang Baru I dan Jl Berlian Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 15 Juli 2011. Dari lokasi, polisi menyita 2.431 butir ekstasi, 2 unit handphone serta 15,47 gram sabu.
Tersangka kelompok lain, KH dan SP, ditangkap di Pluit Karang Sari, Jakarta Utara, 19 Juli 2011. Di lokasi, petugas menyita 8.950 butir esktasi dan 280 gram sabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat. Jaringan tersebut merupakan kelompok pengedar di sejumlah diskotik di Jakarta.
“Dari dua kelompok itu ternyata menuju ke dua DPO yang merupakan kurir yakni TM dan RC,” kata Nugroho.
Dua kelompok pengedar ini sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Awalnya, polisi mengintai FA dan SG selama 1,5 bulan. Informasi yang akurat kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan keduanya pada 15 Juli 2011 di Jl Serdang Bary I, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Lalu kita kembangkan ke Jl Berlian Raya, Kemayoran, Jakpus dan ditemukan 2.426 butir ekstasi,” kata Nugroho.
Saat itu, kedua tersangka tengah bertransaksi di dalam mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan tersangka AM. Di situ, petugas menemukan 15,47 gram sabu.
Penangkapan kemudian dikembangkan ke tersangka SP. SP dibuntunti selama 4 hari hingga akhirnya ditangkap pada 19 Juli saat bertransaksi dengan tersangka KH dalam sebuah Avanza silver.
“Ditemukan 4 ribu butir ekstasi yang kemudian dikembangkan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti 4.950 butir ekstasi dan 280 gram sabu,” jelasnya.
Para tersangka kini meringkuk di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
|dtc/tn|