
BIREUEN – Upaya pihak kepolisian membebaskan Aceh dari peredaran dan kepemilikan senjata api oleh orang yang tidak berhak terus digencarkan. Kabar terbaru, Polres Bireuen berhasil mengungkap transaksi senjata api jenis pistol melibatkan seorang warga asal Nisam, Aceh Utara.
Jajaran Polres Bireuen menahan Abdullah bin Ismail (28), warga Nisam, Aceh Utara, karena tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli sepucuk pistol secara tanpa hak di Peusangan, Bireuen. Tim Polres Bireuen juga menguber seorang teman bisnis Abdullah yang diduga juga memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Abdullah diringkus polisi Selasa (21/2) lalu di Matanggeulumpang Dua, Peusangan, Bireuen. Namun informasi tersebut baru dibeberkan Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Kasat Intelkam, AKP Ridwan SE, kepada wartawan di Bireuen, Selasa (28/2) kemarin.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat polisi saat melakukan razia senjata api dalam dua minggu terakhir. Ada sumber kepolisian yang menyebutkan bahwa seorang warga hendak menjual sepucuk pistol.
Tim polisi akhirnya berhasil menguntit pelaku yang hendak menjual senpi pada satu lokasi di Kota Juang, Bireuen. Tapi entah karena alasan apa, transaksi pertama itu urung dilakukan. Kemudian tersangka bergerak ke Matanggeulumpang Dua, Peusangan. Di sinilah pertemuan untuk jual beli pistol itu dilakukan.
Saat transaksi itulah tersangka ditangkap dalam sebuah warung kopi di Peusangan. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sepucuk senpi jenis FN kaliber 46 tanpa peluru.
Pada saat Abdullah diringkus, ada seorang rekannya yang berhasil lolos dan diyakini polisi juga memiliki senpi ilegal. Hingga kemarin, pria itu masih diuber aparat hukum. Sedangkan Abdullah selaku tersangka pemilik pistol tersebut masih diperiksa di Mapolres Bireuen.
Sementara itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa kemarin, seorang warga Bireuen dengan kesadaran sendiri menyerahkan sepucuk pistol kaliber 32 juga tanpa peluru.
Sebelumnya, Senin (20/2), Polres Bireuen menerima benda berbahaya dari seorang warga Paya Baro, Gandapura, berupa sebuah hulu ledak yang masih aktif. Panjangnya 50 cm, lingkarannya 20 cm.
Selain itu, ada warga lain yang menyerahkan dua mortir mirip jantung pisang yang ukurannya berbeda. Benda yang ditemukan masyarakat itu diserahkan ke Polres Bireuen.
Menjawab Serambi akan dikemanakan benda berbahaya itu, Kasat Intelkam Polres Bireuen mengatakan, hulu ledak dan dua mortir tersebut akan diserahkan ke tim Jihandak Lhokseumawe untuk didisposal (dimusnahkan), sedangkan dua senpi tersebut akan diserahkan ke Polda Aceh.
Penyerahan senpi dan penangkapan tersangka pemilik pistol terkait erat dengan operasi razia senpi yang berlangsung sejak 14 Februari sampai 10 Maret mendatang di wilayah hukum Bireuen.
Sumber: aceh.tribunnews.com