Polres Musi Banyuasin bergerak cepat sebagai upaya menghentikan peredaran Narkoba. Tidak tanggung-tanggung 2 (dua) orang Tersangka yang terlibat Narkotika ditangkap. 1 (satu) orang An. HERIAWAN Als GOJEK Bin (Alm) H. ZAINAL ABIDIN umur 46 tahun pekerjaan swasta beralamat di Blok A No. 45 Perumnas, Balai agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Tersangka ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2011 pukul 20.30 Wib. Barang bukti ang disita dari pelaku yaitu 21 paket kecil sabu-sabu. Ditempat terpisah pada hari yang sama pada pukul 16.30 Wib Tim Sat Narkoba yang lainnya turut menangkap Tersangka An. FERRYANSYAH Bin ABDI MANAF, 25 tahun, swasta beralamat di Jl. Peltu usuf ulak Lk. VII Balai agung Kec. Sekayu.
Pelaku ditangkap dijalan sekayu-Babat toman perumahan GMP Lk.I Balai agung, sekayu yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki. Dari tersangka pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu-sabu. Kapolres Musi Banyuasin AKBP. TOTO WIBOWO, S.H melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP.DJOKO SUMARONO membenarkan adanya penangkapan tersebut.(polri.go.id)