BANDUNG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membongkar bisnis fiktif Ring Back Tone (RBT) sebuah provider terkemuka.
Pelaku bisnis fiktif, Endah Juwendah, 31, yang melakukan penipuan dengan kerugian puluhan miliar, kemarin, ditangkap. Modus yang dilakukan ibu rumah tangga ini yakni mengajak orang lain berinvestasi RBT. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang korban, Wahyu Dayanto Wijaya, melaporkan menjadi korban penipuan sebesar Rp732 juta.”Dari sana,kami langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,”ujarnya.
Menurut dia,modusnya dengan menawarkan sebuah investasi menggiurkan di bidang RBT. ”Dia sanggup memberikan keuntungan 30-50% dalam satu bulan dari kerja sama investasi content provider di bidang RBT,” jelasnya. Karena keuntungan yang menggiurkan itu, bisnis yang dimulai sejak 2008 itu menjadi banyak peminatnya. Tak tanggung-tanggung, banyak yang menginvestasikan uang dalam jumlah besar.
”Ada yang menginvestasikan hingga Rp4 miliar lebih lantaran keuntungan yang menjanjikan, tapi ternyata itu hanyalah bisnis gali lubang–tutup lubang,”ungkap Tubagus. Hingga akhirnya beberapa bulan terakhir, tersangka tidak bisa lagi membayarkan keuntungan kepada beberapa orang.Para korban pun sepakat melapor ke Polrestabes Bandung.
”Selain sejumlah korban yang sudah melapor ini, masih banyak juga korban lain yang belum melapor dan kerugian lebih dari belasan miliar,”ujarnya. Ditanya apakah ada tersangka lain yang membantu Endah,menurut Tubagus,sesuai keterangan tersangka, uang dari nasabah disetorkan lagi ke orang di atasnya.
”Namun, kami belum pasti apakah orang yang dimaksud benar-benar ada atau hanya rekayasa pelaku, masih kami kembangkan,” terangnya. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti puluhan lembar bukti setoran para korban, satu unit BlackBerry, tiga handphone, laptop, dan empat kartu GSM.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis,di antaranya Pasal 378 juncto372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia sesuai UU No10/1998 perubahan atas UU No7/1992 tentang Perbankan.”Hukumannya di atas lima tahun penjara,”ucapnya.
Untuk menghindari investasi fiktif yang berujung penipuan, dia mengimbau masyarakat lebih teliti kembali dalam memilih investasi. ”Bisa dicek dulu kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait dan yang paling penting jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang tidak logis,”katanya.
sumber: lodaya.web.id