Perburuan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Kemenakertrans ini belum menemui titik terang. Mabes Polri hingga detik ini masih belum mencium keberadaan Neneng yang juga istri dari M Nazaruddin.
“Kalau sudah (ada laporan) pasti masuk Humas (Mabes Polri) dan KPK,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol Boy Salamudin, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).
Mabes Polri hingga kini masih menunggu informasi dari Interpol tentang keberadaan Neneng. Sebelumnya sempat beredar kabar, Neneng berada di Malaysia.
“Masih kita tunggu perkembangan dari negara-negara ASEAN,” katanya.
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
“Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2011). Atas sangkaan pasal itu, Neneng pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
|dtc/tn|