Mabes Polri mempersilakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki tudingan eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menyebut ada makelar kasus (markus) yang bermain di balik mandeknya kasus dugaan korupsi perpajakan senilai Rp 25 miliar di Bareskrim. Polri sudah memberikan ‘kartu kuning’ bagi jajarannya yang masih menyembunyikan markus.
“Kalau memang terindikasi adanya mafia dalam kasus ini ya silakan saja dibuka, Polri siap. Polri juga siap menerima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melakukan penelitian,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Dikatakan dia, Polri sudah mempersiapkan diri dan membuka diri apabila
Satgas memerlukan dukungan, misalnya pengejaran. “Silakan mengecek, termasuk masalah ini,” kata dia.
Pak Susno akan diapakan? “Kita berterima kasih kalau Beliau punya data-data. Kita ingin agar institusi ini baik,” kata Edward.
Menurut dia, Bareskrim sudah mendata siapa-siapa yang terindikasi terlibat markus. “Ibaratnya sudah diberi kartu kuning. Bila jajaran ini masih menyembunyikan markus, Propam Mebes Polri akan turun,” cetus dia.
Edward menjelaskan, Polri menyelidiki kasus yang menyangkut karyawan Ditjen Pajak. Penyelidikan diawali dengan adanya informasi dan adanya bukti permulaan transaksi keuangan. Proses itu dilakukan secara transparan. Kemudian, dilakukan cross check transaksi.
Menurut dia, dalam rekening diperiksa satu per satu transaksi. Hasil koordinasi dengan Kejaksaan diyakini sejumlah kurang lebih Rp 400 juta itu terindikasi bersumber dari tindak pidana.
“Penciutannya, bukan karena adanya penggelapan dalam keuangan karena kasus yang diangkat adalah perkara pencucian uang, di mana uang itu bersumber
dari tindak pidana korupsi yang berupaya dicuci dengan menempatkan pada rekening tersebut,” papar dia.
Edward melanjutkan, berkasnya sudah dinyatakan P21 dan sudah beberapa kali di sidang. |dtc|