Kepolisian Republik Indonesia mengaku tengah mendalami penggunaan uang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang terkenal megah. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Polri.
“Laporan bukan kaitan NII-nya. Laporan penggunaan uang di Al Zaytun,” ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pengadaan Tanah dan Pembangunan, di Gedung DPR Senayan, Rabu (6/5/2011).
Menurut Timur, kepolisian tengah menindaklanjuti laporan yang diterima. Namun, Timur mengaku belum akan memanggil pengasuh pondok pesantren tersebut, Panji Gumilang. Ini proses penyelidikan,” katanya.
Panji Gumilang disebut-sebut sebagai pimpinan NII KW 9. Kelompok NII KW 9 dikaitkan dengan tindakan cuci otak dan penipuan untuk pengumpulan dana. Saat ditemui detikcom beberapa waktu lalu, Panji secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen pengurus Yayasan Pesantren Indonesia. Panji dilaporkan dengan pasal 226 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor TBL/168/V/2011.
Mantan Menteri NII KW 9 Bidang Peningkatan Produksi Imam Suprianto telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Imam membawa sejumlah data dan dokumen terkait dugaan pemalsuan oleh pemimpin Al Zaytun dan NII KW 9 Panji Gumilang.(dtc)