Penyidik Mabes Polri terus bergerak dalam kasus pencucian uang dan suap eks pejabat Bea Cukai HS. Kali ini Tim Eksus Polri menyita sebuah Harley Davidson. Diduga motor besar ini terkait dugaan pidana yang disangkakan.
Informasi yang dikumpulkan, Rabu (15/1/2014), Harley itu disita pada Senin (13/1). Tim penyidik membawa motor itu dari kediaman pejabat tersebut. Harley itu diparkir di depan Bareskrim Polri dan ditutupi terpal.
“Ini di pegang pejabat lain,” kata sumber di kepolisian.
Pejabat itu sejatinya dipanggil kepolisian pada Senin kemarin. Tapi dia tidak datang memenuhi panggilan. Penyidik kemudian bergerak mencari yang bersangkutan.
Hingga akhirnya malah ditemukan kendaraan itu. Penyidik mengamankan kendaraan itu yang diduga terkait juga dengan HS.
Seperti sudah disampaikan, Heru Sulastyono, pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus suap dan pencucian uang pada Selasa (29/10/2013) lalu.
Selain Heru, polisi juga menahan seorang penguasaha bernama Yusran Arif. Yusran adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor dan memiliki satu perusahaan. Yusron merupakan perusahaan PT Tanjung Jati Utama.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP. [dtc]