Aksi sweeping terhadap warga Malaysia yang melintasi Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, oleh aktivis Banteng Demokrasi Rakyat (Bendera) disesalkan polisi. Tindakan penyisiran tersebut tidak dibenarkan.
“Tindakan yang tidak sesuai aturan tidak dibenarkan. Silakan mau unjuk rasa kita fasilitasi. Tapi kalau tindakan sweeping itu tidak benar,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo di Mebes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Namun polisi tidak ingin bertindak gegabah memberikan sanksi kepada warga yang melakukan sweeping pada Selasa (8/9) kemarin tersebut. “Kita lihat dulu dari kasusnya, yang jelas untuk unjuk rasa monggo,” imbuh Sulistyo.
Sulistyo mengkhawatirkan jika tindakan serupa dilakukan oleh warga Malaysia kepada warga Indonesia yang berada di negeri jiran tersebut. Jalur yang lebih beradab yaitu diplomasi, dirasa lebih elegan dalam menyelesaikan masalah ini.
“Bagaimana kalau warga negara kita di-sweeping di negeri orang. Kita ikuti aturan hukum saja seperti misalnya jalur diplomasi,” tutup Sulistyo. |dtc|