Polri dan Komnas HAM menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Komnas HAM. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kasus-kasus HAM yang ditangani Polri.
“MoU ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus HAM dan bermanfaat. Selain itu, untuk lebih mengembangkan bentuk penyelidikan di bidang hukum dan HAM,” ujar Komisioner HAM Nurcholis, di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo ikut menyaksikan acara itu.
Nurcholis berharap, penandatanganan dapat meningkatkan koordinasi dalam investigasi kasus yang diduga bermuatan pelanggaran HAM. Bahkan untuk pemantauan bersama agar lebih meningkatkan kualitas investigasinya.
“Selama ini hasil rekomendasi Komnas HAM terkait penemuan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian semaunya aparat saja untuk menindaklanjuti,” kata Nurcholis.
Boy Rafli mengatakan, kerjasama ini dapat mempermudah proses-proses pendataan, penangkapan dan penahanan yang ditangani Polri. “Jadi dengan adanya kerjasama ini kita dapat data dari Komnas HAM dan kepolisian,” tutur Boy.(dtc)