
Polri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus perusakan patung di Purwakarta. Para pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Purwakarta.
“Ada 10 yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Menurut Anton, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Mereka saat ini masih diperiksa di Polres Purwakarta. “Tentang pasal perusakan, mereka masih diperiksa,” ujarnya.
Tiga patung di Purwakarta, Jawa Barat, dirusak dan dirobohkan massa. Massa menolak pembangunan patung-patung itu karena dianggap menghamburkan uang rakyat.
Selain merusak massa juga membakar patung di jalanan. Kondisi Purwakarta sempat mencekam karena aksi tersebut.
|dtc|