Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, berharap Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. “Saya berharap DPR mau menyetujui, agar Indonesia cepat makmur,” kata Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Jumat 9 Maret 2012. Dijelaskannya, RUU ini akan sangat bermanfaat untuk mengembalikan aset yang terindikasi kejahatan tindak pidana korupsi.
Dia mencontohkan, misalnya seseorang memiliki rumah di Pondok Indah, memiliki mobil Mercedes dan Volvo akan ditanyakan mengenai sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut. Jika tidak bisa menjelaskan, langsung dirampas negara.
“Jadi kalau kita temukan orang-orang tidak jujur isi LHKPK dan SPT. Apabila ada selisih dia punya rumah tidak dimasukkan, mobil, bisa dirampas oleh negara tanpa memenjarakan,” katanya. Menurut Yusuf, RUU ini sudah disetujui oleh pemerintah, sehingga dia juga berharap DPR menyetujuinya. “Sudah 80 persen. Mungkin 2012 akan dikirim ke parlemen,” kata dia. Saat ini RUU tersebut masih dalam penyusunan penyiapan naskah akademis. |viva|