
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara terkait penanganan kasus bansos Pemprov Sumut yang melibatkan nama Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurutnya, desakan mundur ataupun pencopotan mantan politikus Nasdem tersebut adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau soal copot-mencopot itu hak prerogatif Presiden Jokowi,” kata Prabowo saat diwawancarai wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Prabowo berpesan, dalam hal penegakan hukum jangan sampai terkontaminasi politik. “Jadi sebagai pejabat negara seperti Jaksa Agung tentunya harus amanah,profesional dan bertanggung jawab. Jangan ada kepentingan ego sektoral dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, politikus PDIP, Masinton Pasaribu menambahkan, ketika fakta persidangan menyebut keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo, sudah tidak bisa dikategorikan adanya unsur politis. “Unsur politisnya di mana? Kan terdakwa yang mengaku dalam persidangan. Sekarang yang pragmatis siapa? Wajar jika rakyat protes keras,” tegasnya.
Kata dia, selama ini kritikan terhadap kejaksaan bukanlah tidak objektif. “Soal PNBP yang minim, utang uang pengganti yang belum disetor ke kas negara, lalu kinerja pimpinan kejaksaan seperti para Jaksa Agung Muda apakah sudah optimal? Saya rasa, rakyat sudah pintar menilai. Jangan apa-apa disangka ada unsur politis. Ini soal penegakan hukum dan kinerja para penegak hukum,” tegasnya.(OKZ)