Seorang pria dengan menyandang senjata api laras panjang memasuki dan menodong sipir guna membebaskan empat narapidana narkotika di LP Lhokseumawe, Kamis (11/11) siang. Pria bersernjata yang kini masih menjadi buron polisi itu masuk ke dalam LP dan menodong empat petugas sipir yang sedang piket pada waktu kejadian.
Seraya menodong senjata pada Sipir yang menjaga pintu utama, pria bersenjata itu meminta empat narapidana narkotika yang sedang menjalani hukuman untuk dibebaskan. Keempat narapidana narkotika itu adalah Azhari (27 tahun) warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh, yang dijatuhi hukuman selama 10 tahun. Yusrizal (34 tahun) warga Desa Alue, Kecamatan Langsa Baro, dengan masa hukuman delapan tahun penjara, dan Rizal Antoni (33 tahun) warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang dihukum selama enam tahun. Narapidana keempat yang berhasil dibawa kabur adalah Syarbaini (44 tahun) warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dengan masa hukuman tujuh tahun penjara.
Akibat Kondisi cuaca yang sedang hujan, suasana di kawasan itu sangat lengang. Saat sedang menodong senjata ke arah sipir, pria ini meinta empat rekannya untuk dibebaskan. Pria bersenjata dan empat orang narapidana kabur menggunakan Kijang Inova warna silver dengan nomor polisi B 80. “Kejadiannya memang amat singkat, tapi kami sempat juga lari keluar mengejar, namun mereka telah lari menggunakan mobil,” kata Boy Ananda, salah seorang sipir.
Pascakejadian, sejumlah intel kepolisian maupun anggota TNI melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari saksi. Sementara kendaraan yang digunakan pelaku ditemukan satu jam setelah kejadian di kawasan Jamuan, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, sekitar 42 kilometer kearah barat dari lokasi kejadian. Mobil tersebut terlihat kosong. Diduga mereka menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri ke kawasan hutan.
Sumber: liputan6.com