
Surabaya – PT KA Daops VIII tidak bertanggungjawab atas kerusakan rumah yang dialami warga Tenggumung Baru akibat ambrolnya gedung Donki atau bangunan zaman Belanda kemarin sore.
Alasannya, rumah warga tersebut ilegal karena berdiri di atas tanah milik PT KA. Warga juga tidak meminta izin saat mendirikan rumah.
“Legalitas bangunan di bawah gedung donki patut dipertanyakan,” kata Sri Winarto saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (6/3/2012).
Humas PT KA Daops VIII itu mengatakan bahwa secara legalitas, pihaknya tidak akan memberi ganti rugi atas kerusakan tersebut. Tetapi secara kemanusiaan, pihak PT KA Daops VIII akan memberi bantuan, terutama kepada warga yang menjadi korban luka.
“Secara kemanusiaan, kami membantu,” tambah Winarto.
Winarto menjelaskan bahwa gedung donki merupakan bagian dari emplasement Stasiun Sidotopo yang mempunyai areal luas. Dulu, kata Winarto, gedung donki adalah tandon air yang digunakan untuk menyalurkan air ke kantor maupun rumah-rumah dinas di areal itu.
Winarto mengaku tidak tahu persis mengapa gedung itu sudah tidak difungsikan lagi. Yang pasti gedung itu memang dibiarkan saja karena memang tidak ada yang perlu dibenahi.
“Hari ini, bagian aset akan meninjau lokasi untuk melihat apa yang terjadi dan melakukan invetarisir,” tandas Winarto.
Sebelumnya sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (5/3/2012) bangunan tua zaman Belanda setinggi kurang lebih 15 meter ambruk menimpa seorang janda dan 4 rumah warga. Akibatnya korban, Ny Kandar (60) mengalami luka parah di bagian pinggang dan kaki. dtc