Maraknya teror bom yang dikirim melalui paket membuat PT Pos Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Sebagai salah satu BUMN yang menangani jasa pengiriman paket, kini PT Pos pun memperketat pemeriksaan paket sebelum dikirim.
“Kini di seluruh Kantor Pos semakin melakukan pengetatan dalam memeriksa kiriman paket pos yang dikirim oleh masyarakat. Seluruh jajaran ujung tombak di Kantor Pos terutama seluruh pegawai loket serta pengantar harus berhati-hati,” demikian keterangan pers yang dikirim PT. Pos Indonesia, Selasa (22/3/2011) malam.
Tindakan preventif tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan kepada seluruh petugas loket untuk melakukan pemeriksaan semua kiriman yang berwujud paket atau barang yang diterima dari pengirim melalui berbagai layanan diantaranya Pos Ekspress, Pos Kilat Khusus, Paketpos Biasa dan Logistik.
Kini, PT Pos mewajibkan pengirim harus mengunjukkan isi kiriman secara terbuka. Petugas loket akan mencocokkan kebenaran jenis kiriman. Untuk beberapa kantor yang menyediakan alat metal detector, maka petugas loket akan melakukan pengecekan dengan menggunakan metal detector satu persatu.
“Apabila ditemui kecurigaan maka pihak Kantor Pos akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut rilis tersebut.
Pengguna layanan pos (pengirim) pun wajib menandatangani pernyataan tentang isi kiriman pada kolom yang tersedia di halaman muka resi.
Selain itu, ada 10 barang yang dilarang utuk dikirim melalui PT Pos Indonesia. Kesepuluh barang tersebut adalah;
- Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll;
- Accu atau baterai basah;
- Makanan basah atau berminyak;
- Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya;
- Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi;
- Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll;
- Barang yang menyinggung kesusilaan;
- Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya;
- Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit;
- Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Source : |dtc|