Surabaya – Sebuah kios minuman yang menyediakan minuman keras (miras) di Jalan Kapas Krampung digerebek polisi. Puluhan botol miras disita meski sang pemilik, Agus Suheny (62), ngotot telah mengantongi izin jualan miras.
“Izinnya itu sudah kadaluwarsa sejak tiga tahun lalu,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Iwan Setyawan, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Rabu (30/3/2011).
Dari kios tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 55 botol miras dari dua merk yakni Mansion House dan Vodka. Rinciannya, Mansion House berjumlah 52 botol dan Vodka hanya berjumlah 3 botol.
Agus dan puluhan botol mirasnya pun dibawa ke mapolrestabes. “Setelah kami mintai keterangan, yang bersangkutan kami serahkan ke Satpol PP untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring),” tandas Iwan. (dtc)