Jelang memasuki bulan suci Ramdah, tim gabungan yang berasal dari Satpol PP, Dandim 0311 dan Polres Pesisir Selatan (Pessel) akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban berbagai penyakit masyarakat (Pekat).
Tim gabungan yang sengaja diturunkan Rabu (27/7) malam kemarin, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek di beberapa warung di Pasar Baru kecamatan Bayang. Puluhan botol minuman ini saat ini telah diamankan di markas Satpol PP untuk dimusnahkan.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Pessel, Maswar Dedi didampingi sekretasirnya, Wenda Rovikto, kepala Padang Ekspres Kamis kemarin mejelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan melalui kerjasama tiga lembaga. Ini bertujuan agaroperasi penertiban Pekat dan minuman ini bisa lebih diintensifkan menjelang memasuki bulan suci Ramadhan.
“Puluhan botol miras yang berhasil diamankan Rabu malam itu memiliki berbagai merek. Diantaranya Vodka, Anggur Merah disamping jenis lainya. Semua itu ditemui pada beberapa warung di sekitar warung yang terdapat di Pasar Bayang,” jelasnya.
Sedangkan para pemilik warung yang menyediakan miras diiperingatkan agar tidak mengulangi perbuatnya. Ini mereka buktikan melalui penandatangan surat perjanjian di atas materei. “Jika perbuatan itu masih diulang, maka sang pemilik akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkanya, operasi ini dilakukan memang setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa beberapa warung di Pasar Baru menyediakan miras. berkat informasi itu, sehingga tim gabungan langsung menindak lanjutinya terjun ke lokasi.
“Setalah di telusuri, ternyata informasi itu benar, sebab puluhan botol miras berbagai merk berhasil ditemukan dan langsung diamankan. Razia ini pun dilanjutkan ke beberapa hotel, kafe dan tempat hiburan malam lainya di Kota Painan. Tapi tidak membuahkan hasil, mungkin saja sudah ada bocoran, sehingga tim tidak membuahkan hasil,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, operasi ini juga bertujuan untuk menegakan Peraturan Daerah Pessel No.04 tahun 2006 tentang maksiat.
“Namun perda ini akan bisa maksimal bila juga mendapat dukungan dari masyarakat. Dukungan ini bisa dilakukan malalui pelaporan langsung. Maksutnya, bila ditemui ada oknum yang melakukan perbuatan maksiat, miras dan judi, supaya dilaporkan kepada petugas. Sedangkan sipelapor akan dirahasiakan identitasnya,” imbaunya.
Sumber: padang-today.com