Untuk mengungkap kasus ijazah palsu yang digawangi Drs Sucipto MM bin H Amin, polisi melakukan berbagai cara. Termasuk membuka posko pengaduan dengan hotline nomor telepon yang bersarang di Mapolda Jatim.
Sejak dibuka pada Rabu (13/6/2012) lalu, kini telah terdata puluhan korban penipuan ijazah palsu Sucipto. Para korban ini menghubungi nomor hotline (031) 71878481 Polda Jatim satu persatu.
Meski begitu, polisi sampai kini belum merencanakan pemeriksaan pada para pelapor. Kasubdit I Ekonomi Polda Jatim AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, para pelapor sampai saat ini belum memberi laporan resmi pada kepolisian.
“Mereka (pelapor) hanya memberi informasi pada kami terkait aktivitas tersangka dan modus dia menipu korbannya,” kata AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Minggu (17/6/2012).
Pihaknya mengaku, dari informasi pelapor ini belum ditemukan petunjuk baru. Maka itu pihaknya belum bisa merencanakan pemanggilan para korban ini.
“Mereka banyak mengaku ditipu kuliah ilegal. Namun mereka pada akhirnya tidak mengambil ijazah itu,” terang dia.
“Kami masih melakukan cek-ricek atas temuan ini,” lanjut Akhmad Yusep.
Diberitakan sebelumnya Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 24 Mei 2012 lalu berhasil mengamankan seorang mantan dosen Univeritas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya. Sucipto (48) tertangkap membuat ijazah palsu dan perkuliahan ilegal.
Sucipto kedapatan memalsu ijazah akta IV, S1, S2 dan S3 atas nama Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DrSoetomo (Unitomo) Surabaya, dan Universitas Merdeka Malang.
Harga ijazah palsu yang dipesan, Sucipto mematok sekitar Rp 12,5 juta untuk akta IV dan S1, Rp 30 juta untuk S2, dan Rp 70 juta untuk S3. Modus yang dilakukan yakni pelaku menerima, membuat dan memberikan ijazah palsu tersebut kepada pemesan.
Sementara polisi telah menyita barang bukti berupa seperangkat wisuda. Mulai dari toga plus baju wisudawan, ijazah palsu, stempel, seperangkat komputer dan uang sebesar Rp 5 juta serta alat-alat lain yang mendukung proses pembuatan ijazah palsu.
Karena aksi kriminal ini, Sucipto dijerat pasal 67 ayat (1) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta. [dtc]