
Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani racangan undang-undang (RUU) tentang Pers.
Adapun salah satunya RUU tersebut mengatur kepemilikan saham asing terhadap media Rusia yang akan dibatasi maksimum 20 persen saja.
RUU yang akan menjadi UU ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2016.
“Setiap orang sudah tahu jika anda menguasai informasi, maka anda akan menguasai dunia,” tegas Vadim Dengin, salah seorang anggota Parlemen Rusia, seperti dinukil Al-Jazeera, Jumat (17/10/2014)
“Jika anda menguasai media massa seperti media online, surat kabar, majalah, atau media lainnya, anda bisa mengubah pikiran dan mempromosikan ide-ide anda untuk mempengaruhi orang lain. Dan orang-orang tersebut akan percaya kepada anda.”
Sebagai Contoh, Koran Independen Rusia paling menonjol, Vedomosti, yang dimiliki oleh sebuah konsorsium yang ada di Dow Jones dan Times Financial Group dari AS, sekarang harus mencari investor lokal Rusia jika tidak ingin korannya “dibredel” pemerintah Rusia.
Namun RUU tentang pers itu menuai banyak kritik. Dan memperingatkan Putin bahwa langkah tersebut secara dramatis akan mengecilkan ruang untuk jurnalisme independen.
Joel Simon, seorang direktur dari Organisasi Jurnalis Rusia, dalam sebuah surat kabar mengatakan: “Keinginan Pemerintah Rusia menekan pers di sana adalah untuk melindungi rakyat Rusia dari pemberitaan media asing yang seringkali berseberangan dengan Rusia,” katanya.
Undang-undang serupa tentang pers juga banyak dimiliki negara lain. Di Amerika Serikat misalnya, aturan puluhan tahun telah mencegah orang asing yang memiliki saham kepemilikan media lebih dari 25 persen untuk radio atau stasiun televisi AS. (her)